NIB untuk usaha perseorangan dapat digunakan oleh pelaku usaha WNI yang menjalankan kegiatan atas nama dirinya sendiri. Membuat PT atau CV tidak otomatis menjadi syarat untuk setiap orang yang ingin mendapatkan NIB.
Namun keputusan tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada ukuran bisnis saat ini. Sebelum memilih jalur perseorangan, periksa siapa pemiliknya, kegiatan usahanya, tingkat risiko, kebutuhan impor, sumber modal, serta apakah usaha membutuhkan pemisahan badan hukum.
Untuk jalur orang perseorangan, Pasal 23 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan bahwa pemohonnya merupakan Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum dan melakukan kegiatan usaha.
Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang berstatus berlaku dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
NIB untuk Usaha Perseorangan
NIB bukan nama bentuk badan usaha. NIB adalah identitas dan/atau legalitas berusaha yang diterbitkan melalui OSS kepada Pelaku Usaha sesuai struktur perizinannya.
Pasal 16 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mewajibkan Pelaku Usaha memiliki NIB dan mengatur NIB sebagai identitas dan/atau legalitas berusaha, dengan NIB sebagai legalitas berusaha untuk kegiatan Risiko Rendah dan sebagai legalitas terbatas untuk Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi.
Untuk data pemohonnya, Pasal 32 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mensyaratkan data orang perseorangan antara lain NIK Warga Negara Indonesia, nama, identitas pribadi, alamat domisili, NPWP orang perseorangan, dan data kontak.
Artinya, pada jalur ini yang menjadi Pelaku Usaha adalah orangnya sendiri, bukan PT atau CV yang terpisah dari pemilik.
Kapan NIB Perseorangan Bisa Cukup?
NIB perseorangan dapat menjadi bentuk yang sederhana ketika usaha benar-benar dijalankan oleh satu WNI, tidak membutuhkan struktur kepemilikan berbentuk saham atau sekutu, dan kegiatan yang dipilih memang dapat diproses untuk pelaku usaha tersebut.
Tetapi kata “cukup” harus dibedakan antara cukup sebagai bentuk pelaku usaha dan cukup sebagai seluruh Perizinan Berusaha.
Dalam panduan resmi OSS untuk UMK Orang Perseorangan, Perizinan Berusaha Risiko Rendah menampilkan NIB, sedangkan Risiko Menengah Rendah menampilkan NIB dan Sertifikat Standar.
Jadi, usaha dapat tetap berbentuk perseorangan tetapi masih membutuhkan Sertifikat Standar atau perizinan lain karena tingkat risiko kegiatan, bukan karena harus otomatis berubah menjadi PT.
Untuk membaca perbedaan empat tingkat risiko secara lebih lengkap, lihat panduan NIB dan izin tambahan untuk usaha baru di Bali.
NIB Perseorangan Bukan Perseroan Perorangan
Dua istilah ini perlu dibedakan.
Usaha orang perseorangan menggunakan orang pribadi sebagai Pelaku Usaha dalam OSS. Sementara Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perseroan yang dapat mempunyai satu pemegang saham apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai alternatif bagi pelaku UMK yang ingin memiliki badan hukum tetapi tetap mempunyai satu pemegang saham, FAQ resmi Ditjen AHU menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh WNI yang memiliki NIK dan memperoleh status badan hukum sejak sertifikat pendaftaran diterbitkan.
Perbedaannya dapat diringkas sebagai berikut:
| Aspek | Usaha Orang Perseorangan | Perseroan Perorangan |
|---|---|---|
| Pelaku | Orang pribadi | Perseroan berbadan hukum |
| Pemilik | Satu orang | Satu pemegang saham |
| Status badan hukum | Tidak membentuk badan hukum tersendiri | Memiliki status badan hukum |
| NIB | Dapat mempunyai NIB perseorangan | Perseroan mempunyai NIB atas entitasnya |
| Cocok diperiksa ketika | Struktur usaha masih langsung atas nama pemilik | Pemilik tunggal menginginkan struktur perseroan dan memenuhi ketentuan UMK |
Dengan demikian, keputusan tidak hanya “perorangan atau PT biasa”. Perseroan Perorangan dapat menjadi pilihan lain bagi pemilik tunggal yang memenuhi kriterianya.
Kapan Sebaiknya Mempertimbangkan Badan Usaha?
Tidak semua kondisi di bawah ini berarti undang-undang selalu mewajibkan PT atau CV. Namun kondisi tersebut merupakan tanda bahwa struktur usaha sebaiknya diperiksa kembali sebelum membuat atau memperluas NIB.
1. Akan ada lebih dari satu pemilik
Jika usaha tidak lagi benar-benar dimiliki satu orang, NIB orang perseorangan tidak menggambarkan pembagian kepemilikan antar pihak.
Untuk Perseroan Perorangan, FAQ Ditjen AHU juga menyatakan Perseroan Perorangan harus mengubah status menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Jika sejak awal akan ada beberapa pemilik, pertimbangkan struktur yang memang dapat menampung hubungan kepemilikan tersebut.
2. Membutuhkan pemisahan badan hukum
Usaha perseorangan biasa berjalan atas identitas pribadi pemilik. Jika kebutuhan bisnis mengarah pada badan hukum terpisah, kepemilikan saham, atau struktur perusahaan yang lebih formal, PT atau Perseroan Perorangan dapat diperiksa sebagai alternatif sesuai kondisi.
Pilihan badan usaha sebaiknya tidak dibuat hanya untuk terlihat lebih besar. Pertimbangkan tanggung jawab, pengelolaan, pemilik, calon investor, dan kepatuhan yang harus dijalankan setelah entitas berdiri.
3. Usaha berkembang melewati model Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan bukan bentuk yang dapat dipertahankan untuk semua kondisi pertumbuhan.
Ketika pemegang saham bertambah atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, statusnya perlu berubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal sesuai mekanisme AHU.
Kapan Badan Usaha Memang Diperlukan?
Ada kondisi ketika pilihan bentuk usaha bukan sekadar pertimbangan kenyamanan.
Kegiatan impor barang tertentu
Jika model bisnis membutuhkan impor barang, Pasal 17 dan Pasal 18 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa hak akses kepabeanan orang perseorangan digunakan untuk ekspor, sedangkan angka pengenal importir hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu.
Karena itu, usaha yang merencanakan kegiatan impor perlu memeriksa struktur badan usahanya sejak awal dan tidak mengandalkan NIB orang perseorangan sebagai solusi untuk seluruh aktivitas perdagangan lintas negara.
Penanaman modal asing
Untuk kepemilikan asing, Pasal 23 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengategorikan kegiatan orang perseorangan sebagai PMDN dan mewajibkan PMA berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.
Artinya, investor asing tidak menggunakan jalur NIB orang perseorangan WNI untuk menjalankan investasi PMA. Struktur perusahaan harus diperiksa melalui ketentuan PT PMA serta ketentuan bidang usaha, investasi, dan permodalan yang berlaku.
Bentuk Usaha Tidak Menggantikan Pemeriksaan Risiko
Salah satu kesalahan penting adalah menganggap setelah mendirikan PT seluruh masalah perizinan selesai.
Bentuk pelaku usaha dan tingkat risiko kegiatan adalah dua lapisan yang berbeda.
PT, CV, Perseroan Perorangan, maupun usaha orang perseorangan tetap harus mendaftarkan kegiatan yang benar, menentukan KBLI yang sesuai, mengisi lokasi dan data usaha, lalu mengikuti Perizinan Berusaha yang muncul berdasarkan risiko serta ketentuan sektornya.
Karena itu, pertanyaan sebaiknya diajukan dalam urutan ini:
- siapa pemilik usaha
- apakah usaha dijalankan sendiri atau bersama pihak lain
- apakah ada modal asing
- apakah kegiatan membutuhkan impor
- apa KBLI kegiatan sebenarnya
- apa tingkat risiko yang muncul di OSS
- apa Sertifikat Standar, Izin, atau PB-UMKU yang masih diperlukan
Matriks Keputusan Sebelum Membuat NIB
Gunakan tabel berikut sebagai pemeriksaan awal, bukan pengganti pemeriksaan KBLI dan regulasi sektoral.
| Kondisi | Arah yang perlu diperiksa |
|---|---|
| Satu WNI menjalankan usaha sendiri | NIB orang perseorangan dapat diperiksa |
| Satu WNI ingin badan hukum dan memenuhi kriteria UMK | Perseroan Perorangan dapat dipertimbangkan |
| Pemilik atau pemegang saham lebih dari satu | Periksa struktur badan usaha yang dapat menampung kepemilikan bersama |
| Perseroan Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria UMK | Periksa perubahan menjadi Perseroan Persekutuan Modal |
| Membutuhkan impor barang tertentu | Periksa badan usaha dan ketentuan angka pengenal importir |
| Terdapat penanaman modal asing | Periksa PT PMA dan ketentuan investasi yang berlaku |
| Kegiatan berisiko menengah atau tinggi | Bentuk usaha saja tidak cukup; periksa Sertifikat Standar atau Izin |
Jika Anda masih membandingkan fungsi masing-masing struktur, artikel perbedaan NIB, CV, dan PT di Bali dapat digunakan sebagai gambaran awal sebelum menentukan bentuk usaha.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Menganggap usaha kecil pasti harus PT
Tidak tepat. Regulasi OSS mengenali orang perseorangan sebagai Pelaku Usaha.
Menganggap NIB perseorangan cukup untuk seluruh izin
Tidak tepat. Risiko dan kewajiban sektoral tetap harus diperiksa untuk setiap kegiatan.
Menggunakan jalur perseorangan untuk investasi asing
Tidak sesuai dengan struktur PMA pada Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Membentuk badan usaha tanpa memeriksa KBLI
PT atau CV yang sudah berdiri tetap dapat mengalami masalah apabila kegiatan, KBLI, lokasi, atau izin yang didaftarkan tidak sesuai dengan bisnis sebenarnya.
Memilih bentuk usaha hanya berdasarkan biaya awal
Biaya pendirian bukan satu-satunya pertimbangan. Struktur pemilik, tanggung jawab, kebutuhan investasi, rencana ekspansi, jenis kegiatan, dan kepatuhan berikutnya juga perlu diperhitungkan.
Kesimpulan
NIB untuk usaha perseorangan dapat menjadi pilihan ketika kegiatan benar-benar dijalankan oleh satu WNI dan struktur tersebut sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Namun NIB perseorangan bukan berarti seluruh kegiatan otomatis cukup dengan satu dokumen.
Pertimbangkan badan usaha ketika kepemilikan mulai melibatkan pihak lain, bisnis membutuhkan struktur badan hukum, Perseroan Perorangan tidak lagi memenuhi kriterianya, kegiatan membutuhkan fasilitas impor yang hanya tersedia bagi badan usaha, atau terdapat penanaman modal asing.
Setelah bentuk usaha dipilih, tetap periksa KBLI, lokasi, tingkat risiko, Sertifikat Standar, Izin, dan PB-UMKU. Keputusan bentuk usaha adalah langkah awal struktur legal, bukan pengganti proses Perizinan Berusaha.
Belum Yakin Menggunakan NIB Perseorangan, CV, atau PT?
Jika Anda masih menentukan bentuk usaha sebelum mendaftar OSS, lakukan Konsultasi melalui Jasa Legal ID dengan menyiapkan jenis kegiatan, calon pemilik, lokasi usaha, rencana modal, serta informasi apakah bisnis akan melibatkan investor atau kegiatan impor.
Setelah bentuk pelaku usaha dan KBLI ditentukan, proses dapat dilanjutkan melalui layanan pengurusan NIB usaha sesuai kondisi kegiatan.
FAQ
Apakah usaha perseorangan bisa mempunyai NIB?
Ya. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 secara eksplisit mengakui orang perseorangan sebagai pemohon Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan ketentuan merupakan WNI yang cakap bertindak menurut hukum dan melakukan kegiatan usaha.
Apakah harus membuat PT sebelum mempunyai NIB?
Tidak untuk setiap usaha. Jalur orang perseorangan tersedia dalam OSS. Kebutuhan PT atau badan usaha lain harus ditentukan berdasarkan kepemilikan, kegiatan, risiko, investasi, dan ketentuan sektoral.
Apa beda usaha perseorangan dengan Perseroan Perorangan?
Usaha perseorangan menggunakan orang pribadi sebagai Pelaku Usaha, sedangkan Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perseroan dengan satu pemegang saham yang harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
Apakah NIB perseorangan cukup untuk usaha Risiko Menengah Rendah?
Tidak jika yang dimaksud seluruh Perizinan Berusaha. Panduan OSS untuk UMK orang perseorangan menunjukkan Risiko Menengah Rendah menerbitkan NIB bersama Sertifikat Standar.
Apakah usaha perseorangan bisa digunakan untuk impor barang?
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur hak akses kepabeanan orang perseorangan untuk ekspor, sedangkan angka pengenal importir diberikan kepada badan usaha untuk kegiatan impor barang tertentu.
Apakah investor asing bisa menggunakan NIB usaha perseorangan?
Jalur orang perseorangan dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 ditujukan kepada WNI dan dikategorikan PMDN. Untuk PMA, regulasi mewajibkan bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
Rujukan & Referensi
- Status resmi pedoman tata cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS — jdih.bkpm.go.id
- Naskah resmi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 — jdih-storage.bkpm.go.id
- Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — peraturan.go.id
- Panduan OSS Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah dan Menengah Rendah untuk Orang Perseorangan — s3.oss.go.id
- FAQ resmi Perseroan Perorangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum — portal.ahu.go.id
Rekomendasi Artikel Berikutnya
- NIB dan izin tambahan untuk usaha baru — jasalegalid.com
- perbedaan NIB, CV, dan PT di Bali — jasalegalid.com