Dua Outlet Restoran PT PMA dalam Satu Kabupaten: Cara Membaca Nilai Investasi tidak dimulai dengan mengalikan angka lebih dari Rp10 miliar dengan jumlah gerai. Untuk jasa makanan dan minuman, regulasi menggunakan titik lokasi per kabupaten/kota, bukan semata-mata jumlah alamat fisik outlet.
Untuk jasa makanan dan minuman, Pasal 26 ayat (3) huruf b menetapkan nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per 2 digit awal KBLI per 1 titik lokasi. Kemudian Pasal 26 ayat (4) menyatakan bahwa titik lokasi tersebut berlaku per kabupaten/kota.
Rujukan yang digunakan untuk pembahasan ini adalah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang berstatus berlaku dan mencabut Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021.
Dua Outlet Restoran PT PMA dalam Satu Kabupaten: Cara Membaca Nilai Investasi
Gunakan urutan berikut:
- pastikan kedua outlet berada dalam kabupaten/kota yang sama
- cek kelompok 2 digit awal KBLI kegiatan makanan-minuman
- petakan rencana investasi kedua outlet
- pisahkan tanah dan bangunan dari pengujian minimum investasi F&B
- pastikan masing-masing data proyek atau kegiatan tercatat benar di OSS
- baru uji pemenuhan minimum investasi pada basis kabupaten/kota tersebut
Kunci utamanya adalah membedakan basis minimum investasi dan pencatatan proyek di OSS. Keduanya berkaitan, tetapi bukan konsep yang sama.
Jawaban Singkat: Titik Lokasi F&B Berlaku per Kabupaten/Kota
Jika dua restoran berada dalam Kabupaten Badung, keduanya berada pada kabupaten/kota yang sama untuk ketentuan titik lokasi Pasal 26.
Implikasi praktis dari basis titik lokasi per kabupaten/kota adalah dua outlet yang sama-sama berada dalam Kabupaten Badung berada pada basis wilayah yang sama untuk ketentuan titik lokasi tersebut; namun data proyek atau kegiatan pada OSS tetap harus dicatat dan diperiksa sesuai kondisi sebenarnya.
Karena itu, hindari dua kesimpulan ekstrem:
- terlalu tinggi: setiap outlet otomatis membutuhkan investasi lebih dari Rp10 miliar sendiri
- terlalu longgar: seluruh outlet dalam satu kabupaten pasti dapat digabung tanpa perlu melihat struktur kegiatan dan data OSS
Wording regulasi mendukung pembacaan wilayah per kabupaten/kota, tetapi pengisian proyek tetap harus mencerminkan keadaan usaha sebenarnya.
Langkah 1: Pastikan Kedua Outlet Berada dalam Kabupaten/Kota yang Sama
Jangan menggunakan nama kawasan wisata sebagai dasar.
Contoh:
- Canggu → Kabupaten Badung
- Seminyak → Kabupaten Badung
- Kuta → Kabupaten Badung
- Sanur → Kota Denpasar
- Ubud → Kabupaten Gianyar
Jika outlet pertama berada di Canggu dan outlet kedua di Seminyak, keduanya sama-sama berada di Kabupaten Badung.
Jika outlet pertama di Canggu dan outlet kedua di Sanur, perusahaan sudah memiliki kegiatan pada dua kabupaten/kota berbeda: Badung dan Denpasar.
Langkah 2: Cek Dua Digit Awal KBLI
Aturan F&B tidak menggunakan setiap kode KBLI 5 digit secara terpisah seperti ketentuan umum PMA.
Pasal 26 menggunakan 2 digit awal KBLI untuk jasa makanan dan minuman. Karena itu, sebelum menghitung, periksa:
- KBLI outlet pertama
- KBLI outlet kedua
- dua digit awal masing-masing KBLI
- apakah keduanya benar-benar merupakan kegiatan makanan/minuman yang dimaksud
- apakah perusahaan memiliki kegiatan lain di luar kelompok tersebut
Jangan memilih KBLI hanya karena nama komersialnya sama-sama ‘restoran’. Model usaha, pelayanan, dan aktivitas yang sebenarnya tetap menentukan klasifikasi.
Untuk pengecekan awal model bisnis dan KBLI, lihat panduan bidang usaha PT PMA di Bali.
Langkah 3: Pisahkan Basis Investasi dari Data Proyek OSS
Kesalahan yang cukup berisiko adalah menganggap karena minimum investasi dibaca pada basis kabupaten/kota, maka dua outlet dapat dijadikan satu data proyek tanpa pemeriksaan.
Pada tahap pengisian perizinan, Pasal 37 regulasi yang sama mengatur bahwa Sistem OSS melakukan validasi rencana nilai investasi badan usaha PMA terhadap ketentuan minimum investasi.
Artinya, investor tetap perlu memastikan:
- setiap lokasi usaha tercatat dengan alamat benar
- KBLI pada masing-masing kegiatan benar
- nilai investasi proyek memiliki dasar yang jelas
- jumlah proyek atau entri kegiatan sesuai struktur usaha sebenarnya
- tidak ada outlet yang hilang dari data hanya karena berada dalam kabupaten yang sama
Contoh Dua Outlet di Kabupaten Badung
Misalkan PT PMA ABC memiliki:
- Outlet A di Canggu, Kabupaten Badung
- Outlet B di Seminyak, Kabupaten Badung
- keduanya berada dalam kelompok jasa makanan-minuman yang sama menurut basis 2 digit awal KBLI
Untuk membaca ketentuan lokasi, Badung merupakan satu kabupaten.
Cara auditnya:
| Pemeriksaan | Status |
|---|---|
| Kabupaten/kota | Sudah jelas membandingkan Badung–Badung |
| Kelompok 2 digit KBLI | Tidak membuat asumsi; tetap meminta verifikasi |
| Rencana investasi | Tidak mengklaim otomatis digabung |
| Tanah/bangunan | Konsisten dengan pembahasan minimum investasi F&B |
| Data proyek OSS | Tetap dipisahkan dari basis wilayah |
Tabel ini bukan berarti seluruh nilai otomatis boleh dipindahkan antar-outlet secara administratif. Fungsinya adalah menunjukkan bahwa ketentuan titik lokasi tidak membuat Canggu dan Seminyak menjadi dua kabupaten yang berbeda.
Bagaimana Jika Outlet Kedua Berada di Denpasar?
Bandingkan dengan skenario berikut:
- Outlet A: Canggu, Kabupaten Badung
- Outlet B: Sanur, Kota Denpasar
Kini perusahaan berada pada dua titik lokasi kabupaten/kota.
Konsekuensinya, minimum investasi jasa makanan-minuman perlu diuji untuk basis Badung dan basis Denpasar secara terpisah sesuai struktur kegiatan dan proyeknya.
Inilah alasan ekspansi lintas kabupaten/kota dapat mengubah kebutuhan investasi meskipun pemegang saham dan PT-nya tidak berubah.
Apa yang Masuk dalam Nilai Investasi?
Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa rencana nilai investasi dalam OSS dapat memuat tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan, dan investasi lain-lain, tetapi pengujian minimum untuk jasa makanan-minuman tetap menggunakan nilai di luar tanah dan bangunan.
Untuk restoran, data proyek dapat mencakup antara lain komponen investasi yang memang digunakan perusahaan seperti:
- mesin dan peralatan dapur
- peralatan operasional
- aset pendukung usaha
- investasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai proyek
Nilai aktual harus mengikuti proyek, bukan angka buatan untuk memenuhi threshold.
Karena itu, jangan menaikkan nilai peralatan tanpa dasar hanya agar mencapai angka investasi minimum.
Jangan Campur dengan Modal Disetor PT PMA
Nilai investasi restoran bukan modal saham.
Jangan mengalikan modal disetor berdasarkan jumlah outlet: Pasal 26 ayat (10) menetapkan modal ditempatkan/disetor PT PMA paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas.
Jika satu PT PMA memiliki dua restoran di Badung:
- minimum modal ditempatkan/disetor tetap dibaca per PT, bukan per outlet
- minimum nilai investasi F&B dibaca berdasarkan kelompok 2 digit KBLI dan titik lokasi kabupaten/kota
Jangan menggunakan Rp2,5 miliar sebagai jawaban atas kebutuhan investasi restoran karena kedua angka memiliki fungsi berbeda.
Checklist Sebelum Mengubah atau Menambah Proyek di OSS
Sebelum memasukkan outlet kedua, lakukan pemeriksaan berikut:
- Alamat lengkap outlet pertama dan kedua
- Kabupaten/kota masing-masing outlet
- KBLI masing-masing kegiatan
- Dua digit awal KBLI
- Rencana investasi setiap outlet/proyek
- Komponen tanah dan bangunan yang harus dikeluarkan dari pengujian minimum F&B
- Mesin, peralatan, dan investasi lain yang memiliki dasar proyek
- Data kegiatan dalam OSS
- Perizinan berbasis risiko untuk masing-masing kegiatan
- Modal ditempatkan/disetor perseroan, diperiksa secara terpisah
Jika outlet kedua berada di kabupaten/kota baru, jangan memakai perhitungan outlet pertama tanpa pengujian ulang.
Kesimpulan
Untuk dua outlet restoran PT PMA dalam satu kabupaten, aturan tidak mengatakan bahwa minimum lebih dari Rp10 miliar otomatis dikalikan dua berdasarkan jumlah gerai.
Ketentuan jasa makanan-minuman menggunakan lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per 2 digit awal KBLI per satu titik lokasi, dan satu titik lokasi tersebut berlaku per kabupaten/kota.
Karena itu:
- dua outlet di Badung berada pada basis kabupaten/kota yang sama untuk ketentuan lokasi
- outlet di Badung dan Denpasar berada pada dua basis kabupaten/kota
- data proyek/outlet di OSS tetap harus mencerminkan kegiatan sebenarnya
- nilai investasi berbeda dari modal ditempatkan/disetor Rp2,5 miliar per PT
Jika struktur PT dan data OSS belum disusun, Jasa Legal ID menyediakan layanan pendirian PT PMA yang pada halaman layanannya mencakup persiapan dokumen legal, akta pendirian, pengesahan, serta registrasi OSS/NIB.
Punya Dua atau Lebih Outlet Restoran dalam Satu PT PMA?
Jika Anda perlu menentukan apakah outlet kedua masih berada dalam basis kabupaten/kota yang sama atau sudah membentuk titik lokasi baru, gunakan Konsultasi melalui Jasa Legal ID dengan menyiapkan alamat outlet, KBLI, data proyek OSS, dan rencana investasi masing-masing lokasi.
Pemeriksaan tersebut membantu membedakan kebutuhan investasi kegiatan dari modal perseroan sebelum data tambahan dimasukkan ke OSS.
FAQ – Dua Outlet Restoran PT PMA dalam Satu Kabupaten
Apakah dua outlet restoran PT PMA dalam satu kabupaten harus investasi Rp10 miliar lebih per outlet?
Regulasi tidak menyatakan minimum dihitung per alamat outlet. Untuk jasa makanan-minuman, titik lokasi berlaku per kabupaten/kota. Namun masing-masing data proyek atau kegiatan di OSS tetap harus dicatat sesuai kondisi sebenarnya.
Jika restoran berada di Canggu dan Seminyak, apakah lokasinya dianggap sama?
Untuk ketentuan titik lokasi Pasal 26, keduanya berada dalam Kabupaten Badung sehingga berada pada basis kabupaten/kota yang sama. Alamat proyeknya tetap berbeda dan perlu dicatat dengan benar.
Bagaimana jika outlet pertama di Canggu dan outlet kedua di Sanur?
Canggu berada di Kabupaten Badung dan Sanur di Kota Denpasar. Karena berada pada kabupaten/kota berbeda, minimum investasi F&B perlu diuji pada masing-masing basis wilayah.
Apakah nilai tanah dan bangunan boleh dipakai memenuhi minimum investasi restoran?
Untuk jasa makanan dan minuman, Pasal 26 menetapkan minimum lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Apakah modal disetor Rp2,5 miliar harus dikalikan dua jika mempunyai dua outlet?
Tidak. Ketentuan modal ditempatkan/disetor Rp2,5 miliar berlaku per perseroan terbatas, bukan per outlet. Nilai investasi kegiatan usaha dihitung dengan basis yang berbeda.
Apakah dua outlet dalam satu kabupaten otomatis boleh digabung dalam satu proyek OSS?
Tidak boleh diasumsikan otomatis. Aturan lokasi investasi menggunakan basis kabupaten/kota, tetapi pencatatan proyek dan kegiatan di OSS harus tetap mengikuti struktur dan kondisi usaha yang sebenarnya.
Rujukan & Referensi
- Peraturan terbaru tentang OSS dan ketentuan nilai investasi PT PMA
- Naskah resmi ketentuan investasi jasa makanan dan minuman
- Layanan pendirian PT PMA Jasa Legal ID
- Panduan bidang usaha PT PMA di Bali