Cara Menambah atau Mengubah KBLI di NIB melalui OSS

Cara Menambah atau Mengubah KBLI di NIB melalui OSS

Jika Anda ingin mengetahui cara menambah atau mengubah KBLI di NIB, langkah pertama bukan langsung membuka menu perubahan di OSS. Tentukan dahulu apakah Anda ingin menambahkan kegiatan usaha baru atau mengganti KBLI dari kegiatan yang sudah diproses, karena jalurnya tidak selalu sama.

Yang perlu diperhatikan, Panduan Perubahan Perizinan Berusaha – Data Usaha dari OSS secara eksplisit menyatakan bahwa menu Perubahan Data Usaha tidak dapat digunakan untuk perubahan KBLI. S3 OSS

Artinya, jangan menyamakan perubahan alamat, luas lahan, data proyek, atau produk/jasa dengan mengganti kode KBLI.

Cara Menambah atau Mengubah KBLI di NIB: Bedakan Dulu Jenis Perubahannya

Gunakan keputusan sederhana berikut:

  • Menambah KBLI: perusahaan tetap menjalankan kegiatan lama dan ingin menambahkan bidang usaha baru
  • Mengubah KBLI: kegiatan yang sudah terdaftar perlu diganti dengan klasifikasi yang berbeda
  • Menghapus KBLI: kegiatan tertentu tidak lagi dipertahankan dalam data perizinan

Pembedaan ini penting karena OSS memiliki fungsi Tambah Bidang Usaha, sementara perubahan atau penghapusan KBLI existing dapat bergantung pada status perizinan yang sudah diproses.

Gunakan KBLI 2025, Bukan Daftar Lama

Saat memilih kegiatan baru, gunakan klasifikasi yang berlaku saat ini: Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI berstatus berlaku dan mencabut klasifikasi KBLI 2020. JDIH BPS

Portal OSS Indonesia saat ini juga telah menampilkan pencarian bidang usaha berdasarkan KBLI 2025, sehingga pemilihan kode baru sebaiknya tidak lagi mengandalkan daftar KBLI lama. OSS RBA

Jangan memilih kode hanya karena judulnya terdengar mirip. Baca uraian kegiatan dan ruang lingkupnya, lalu cocokkan dengan kegiatan yang benar-benar akan dijalankan.

Sebelum Menambah KBLI, Cek Dokumen Badan Usaha

Untuk Perseroan Terbatas, cek juga dokumen korporasinya sebelum menambah KBLI karena Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan Perseroan mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar. Peraturan

Ini tidak berarti setiap penambahan KBLI otomatis harus diikuti perubahan akta. Pertanyaannya adalah apakah kegiatan baru tersebut sudah tercakup dalam maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perusahaan.

Sebelum masuk OSS, periksa:

  1. kegiatan usaha aktual yang akan ditambahkan
  2. kode dan uraian KBLI 2025 yang paling sesuai
  3. maksud dan tujuan dalam anggaran dasar untuk badan usaha berbentuk PT
  4. lokasi kegiatan usaha
  5. kemungkinan perubahan tingkat risiko dan izin lanjutan

Cara Menambah KBLI Baru di OSS

Untuk penambahan kegiatan baru, OSS menyediakan panduan khusus Menambahkan Bidang Usaha dan Menggunakan Fitur Peta Lokasi.

Secara praktis, alurnya adalah:

  1. Masuk ke akun OSS yang terkait dengan badan atau pelaku usaha
  2. Buka data/perizinan usaha yang akan dikembangkan
  3. Pilih fungsi Tambah Bidang Usaha yang tersedia pada alur OSS
  4. Cari KBLI 2025 berdasarkan kegiatan yang sebenarnya
  5. Lengkapi lokasi dan detail kegiatan yang diminta sistem
  6. Periksa ruang lingkup kegiatan dan data proyek
  7. Jalankan proses perizinan untuk bidang usaha tersebut
  8. Periksa persyaratan dasar dan izin lanjutan yang dihasilkan sistem

Nama menu atau tampilan dapat diperbarui oleh OSS. Karena itu, gunakan panduan aktif pada portal OSS sebagai referensi tampilan aktual, bukan screenshot lama dari artikel pihak ketiga.

Jika Anda masih membutuhkan pemahaman dasar mengenai NIB, OSS, dan fungsi KBLI pada pendaftaran awal, lihat juga panduan OSS dan NIB Jasa Legal ID.

Cara Mengubah KBLI yang Sudah Ada

Mengganti KBLI existing lebih sensitif daripada menambahkan bidang usaha baru. Panduan resmi OSS menyatakan bahwa Perubahan Data Usaha tidak dapat digunakan untuk perubahan KBLI.

Untuk kondisi yang disebut secara spesifik dalam panduan tersebut, KBLI risiko menengah tinggi dengan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dan/atau risiko tinggi dengan izin yang belum terbit diarahkan melalui Pembatalan (Permohonan); jika Sertifikat Standar sudah terverifikasi dan/atau izin risiko tinggi sudah terbit, perubahan KBLI diarahkan melalui Pencabutan (Non Likuidasi). S3 OSS

Jika Sertifikat Standar atau izin belum selesai

Pada kondisi risiko menengah tinggi ketika Sertifikat Standar belum terverifikasi atau risiko tinggi ketika izin belum terbit, panduan OSS mengarahkan perubahan KBLI melalui Pembatalan Permohonan.

Setelah pembatalan, pelaku usaha perlu mengikuti kembali alur yang sesuai untuk kegiatan usaha dengan KBLI yang benar.

Jika Sertifikat Standar atau izin sudah terbit

Jika Sertifikat Standar risiko menengah tinggi sudah terverifikasi atau izin risiko tinggi sudah terbit, panduan OSS mengarahkan perubahan KBLI melalui Pencabutan Non Likuidasi.

Untuk penghapusan KBLI, panduan yang sama mengarahkan pelaku usaha ke menu Pencabutan.

Panduan tersebut secara khusus menjelaskan kondisi risiko menengah tinggi dan tinggi. Untuk status perizinan lain yang tidak disebut secara eksplisit, jangan mengasumsikan mekanismenya identik; ikuti opsi yang tersedia pada akun OSS atau konfirmasikan melalui layanan OSS sebelum melakukan tindakan yang dapat memengaruhi izin aktif.

Apa yang Berubah Setelah KBLI Ditambahkan?

Menambahkan KBLI bukan hanya menambah satu baris kode pada NIB. KBLI baru dapat membawa konsekuensi perizinan yang berbeda.

Panduan OSS juga menunjukkan bahwa setelah data kegiatan berubah, sistem dapat melakukan validasi risiko, pemeriksaan kesesuaian lokasi/RDTR, dan untuk KBLI tertentu meminta pemeriksaan atau pemenuhan Persetujuan Lingkungan. S3 OSS

Karena itu, setelah menambah bidang usaha periksa kembali:

  • tingkat risiko kegiatan baru
  • persyaratan tata ruang pada lokasi usaha
  • kewajiban Persetujuan Lingkungan apabila muncul
  • Sertifikat Standar atau izin sektoral yang dipersyaratkan
  • produk/jasa dan kapasitas yang tercatat
  • kesesuaian kegiatan dengan dokumen perusahaan

Kerangka perizinan yang digunakan saat ini adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berstatus berlaku dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan

Checklist Sebelum Menekan Submit

Sebelum menambah atau mengubah KBLI, lakukan pemeriksaan berikut:

  1. Apakah yang dibutuhkan penambahan atau penggantian KBLI? Jangan memilih menu berdasarkan asumsi
  2. Apakah kode sudah menggunakan KBLI 2025? Periksa langsung uraian pada OSS/BPS
  3. Apakah kegiatan nyata sesuai ruang lingkup kode? Jangan memilih berdasarkan judul saja
  4. Untuk PT, apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan? Jika belum jelas, cek dokumen korporasi terlebih dahulu
  5. Apakah lokasi usaha sesuai? KBLI baru dapat berhubungan dengan persyaratan tata ruang
  6. Apakah tingkat risikonya berubah? Periksa Sertifikat Standar atau izin yang muncul
  7. Apakah ada kewajiban lingkungan atau izin sektoral baru? Jangan berhenti setelah NIB dapat diunduh
  8. Jika mengganti KBLI existing, apa status izin saat ini? Status ini dapat menentukan apakah mekanisme Pembatalan atau Pencabutan relevan

Kesimpulan

Cara menambah atau mengubah KBLI di NIB tidak sebaiknya dipahami sebagai satu prosedur yang sama. Menambah KBLI baru dilakukan dengan menambahkan bidang usaha dan memproses perizinannya, sedangkan mengubah KBLI existing dapat memerlukan mekanisme berbeda sesuai status perizinan.

Gunakan KBLI 2025, cek kesesuaian kegiatan dengan dokumen perusahaan, dan jangan menganggap menu Perubahan Data Usaha dapat digunakan untuk mengganti KBLI. Setelah perubahan, periksa kembali tingkat risiko, tata ruang, Persetujuan Lingkungan, Sertifikat Standar, serta izin lanjutan yang muncul.

Dengan pendekatan tersebut, perubahan dilakukan berdasarkan kondisi perizinan yang sebenarnya, bukan sekadar karena kode pada NIB ingin diganti.

Perlu Mengecek KBLI Sebelum Mengubah Data OSS?

Jika Anda belum yakin apakah kebutuhan Anda termasuk menambah bidang usaha, mengganti KBLI existing, atau menyesuaikan dokumen perusahaan terlebih dahulu, Anda dapat melakukan Konsultasi dengan Jasa Legal ID.

Untuk kebutuhan legalitas usaha yang lebih luas, lihat juga layanan legalitas usaha Jasa Legal ID sebelum melakukan perubahan yang dapat memengaruhi perizinan aktif.

FAQ – Cara Menambah atau Mengubah KBLI di NIB melalui OSS

Apakah KBLI di NIB yang sudah terbit bisa ditambah?

Bisa dilakukan penambahan bidang usaha melalui OSS. Namun KBLI baru perlu diproses sesuai lokasi, tingkat risiko, dan persyaratan kegiatan yang dihasilkan sistem.

Apakah mengubah KBLI dilakukan melalui menu Perubahan Data Usaha?

Tidak sebagai aturan umum. Panduan resmi OSS secara eksplisit menyatakan bahwa menu Perubahan Data Usaha tidak dapat digunakan untuk perubahan KBLI. Untuk kondisi risiko menengah tinggi dan tinggi tertentu, panduan mengarahkan perubahan melalui Pembatalan Permohonan atau Pencabutan Non Likuidasi berdasarkan status izin.

Apakah setiap menambah KBLI pada PT harus mengubah akta?

Tidak tepat jika dinyatakan selalu wajib. Yang harus diperiksa adalah apakah kegiatan usaha baru sudah tercakup dalam maksud, tujuan, dan kegiatan usaha pada anggaran dasar PT. Jika tidak sesuai, penyesuaian dokumen korporasi perlu dievaluasi sebelum perubahan OSS.

Apakah menambah KBLI bisa menambah izin yang harus dipenuhi?

Ya, dapat terjadi. KBLI dan data kegiatan memengaruhi analisis risiko serta dapat menimbulkan persyaratan tata ruang, lingkungan, Sertifikat Standar, izin, atau kewajiban sektoral yang berbeda.

KBLI versi berapa yang digunakan pada OSS saat ini?

Pada pemeriksaan 29 Agustus 2026, portal OSS menampilkan KBLI 2025. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang berstatus berlaku dan mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020.

Rujukan & Referensi

  1. Panduan resmi perubahan perizinan berusaha untuk data usaha
  2. Panduan resmi menambahkan bidang usaha di OSS
  3. Portal Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  4. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  7. Panduan OSS dan NIB dari Jasa Legal ID
  8. Layanan legalitas usaha Jasa Legal ID

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?