Nilai Investasi PT PMA Restoran di Bali per Kabupaten/Kota tidak memiliki nominal minimum berbeda untuk Badung, Denpasar, Gianyar, atau daerah Bali lainnya. Yang dibedakan oleh regulasi adalah titik lokasi kegiatan usaha.
Khusus jasa makanan dan minuman, Pasal 26 ayat (3) huruf b menetapkan minimum investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per 2 digit awal KBLI per satu titik lokasi. Kemudian Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa titik lokasi untuk jasa makanan dan minuman berlaku per kabupaten/kota.
Rujukan yang digunakan untuk perhitungan 2026 adalah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang berstatus berlaku dan mencabut Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021.
Nilai Investasi PT PMA Restoran di Bali per Kabupaten/Kota
Gunakan rumus praktis berikut sebagai titik awal:
Jasa makanan/minuman PT PMA → lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan → per 2 digit awal KBLI → per kabupaten/kota.
Artinya, aturan tidak mengatakan bahwa restoran di Badung membutuhkan Rp15 miliar sedangkan restoran di Denpasar hanya Rp12 miliar. Tidak ada nominal berbeda berdasarkan mahal atau populernya wilayah dalam ketentuan ini.
Yang berubah adalah berapa kabupaten/kota menjadi lokasi kegiatan perusahaan.
Aturan Resmi: Lebih dari Rp10 Miliar per Titik Lokasi
Aturan umum PMA menggunakan minimum lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI 5 digit per lokasi proyek. Namun jasa makanan dan minuman mendapat basis khusus.
Untuk kelompok ini:
- batasnya tetap lebih besar dari Rp10 miliar
- tanah dan bangunan tidak masuk dalam pengujian minimum tersebut
- pengelompokan menggunakan 2 digit awal KBLI
- lokasi dihitung per kabupaten/kota
Ini penting karena restoran sering memiliki lebih dari satu outlet dan alamat fisik, sementara regulasi menggunakan satuan kabupaten/kota untuk titik lokasi dalam ketentuan investasi F&B.
Apa Arti Titik Lokasi per Kabupaten/Kota?
Sebagai implikasi praktis dari aturan titik lokasi per kabupaten/kota, dua outlet yang sama-sama berada di Kabupaten Badung tidak otomatis diperlakukan sebagai dua basis kabupaten yang berbeda, sedangkan pembukaan kegiatan di Kota Denpasar membentuk titik lokasi kabupaten/kota lain yang perlu diuji kembali.
Gunakan matriks berikut:
| Struktur lokasi | Basis pemeriksaan |
|---|---|
| Satu outlet di Badung | Badung sebagai satu titik lokasi |
| Beberapa outlet di Badung | Tetap berada dalam basis kabupaten/kota Badung untuk ketentuan lokasi ini |
| Outlet di Badung + Denpasar | Dua basis kabupaten/kota |
| Outlet di Badung + Denpasar + Gianyar | Tiga basis kabupaten/kota |
Tabel tersebut bukan perhitungan final investasi setiap perusahaan. KBLI, ruang lingkup kegiatan, serta data proyek di OSS tetap harus diperiksa sebelum memasukkan angka.
Skenario 1: Dua Restoran dalam Kabupaten Badung
Misalnya satu PT PMA mengoperasikan restoran di Canggu dan restoran lain di Seminyak, sementara keduanya berada dalam Kabupaten Badung dan menggunakan kelompok kegiatan makanan-minuman yang sama.
Untuk membaca ketentuan Pasal 26, fokusnya bukan menghitung Rp10 miliar lebih untuk setiap alamat fisik secara otomatis. Titik lokasi pada ketentuan F&B berlaku per kabupaten/kota.
Namun perusahaan tetap perlu mencatat data kegiatan dan alamat lokasi usaha dengan benar pada OSS. Jangan menyimpulkan bahwa seluruh data proyek dapat digabung hanya karena threshold investasi dibaca pada basis kabupaten yang sama.
Skenario 2: Restoran di Badung dan Denpasar
Situasinya berubah ketika perusahaan membuka restoran di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Karena keduanya merupakan kabupaten/kota berbeda, perusahaan harus memperlakukan keduanya sebagai titik lokasi berbeda untuk pengujian minimum investasi jasa makanan-minuman.
Artinya, sebelum ekspansi dilakukan, buat pemetaan setidaknya:
- 2 digit awal KBLI kegiatan F&B
- kabupaten/kota outlet pertama
- kabupaten/kota outlet kedua
- rencana investasi pada masing-masing basis lokasi
- komponen tanah dan bangunan yang harus dikeluarkan saat menguji threshold minimum
Pendekatan ini lebih tepat daripada hanya menjumlahkan seluruh biaya restoran Bali menjadi satu angka provinsi.
Skenario 3: Ekspansi ke Gianyar atau Kabupaten/Kota Lain
Prinsip yang sama berlaku ketika ekspansi berlanjut ke Gianyar atau kabupaten/kota Bali lainnya.
Setiap kali perusahaan masuk ke kabupaten/kota baru, lakukan pengujian ulang terhadap ketentuan minimum investasi untuk titik lokasi tersebut.
Karena itu, rencana ekspansi restoran PT PMA sebaiknya dibuat sebagai matriks:
| Kabupaten/kota | Kelompok KBLI F&B | Rencana investasi | Status pengecekan minimum |
|---|---|---|---|
| Lokasi A | 2 digit awal KBLI terkait | Diisi sesuai proyek | Periksa |
| Lokasi B | 2 digit awal KBLI terkait | Diisi sesuai proyek | Periksa |
| Lokasi C | 2 digit awal KBLI terkait | Diisi sesuai proyek | Periksa |
Jangan memasukkan angka contoh sebagai nilai legal proyek. Gunakan nilai investasi aktual berdasarkan desain restoran, peralatan, pembangunan, dan komponen investasi perusahaan.
Apa yang Dihitung sebagai Nilai Investasi?
Pada tahap OSS, Pasal 37 menyatakan bahwa untuk badan usaha PMA, Sistem OSS melakukan validasi atas rencana nilai investasi sesuai ketentuan minimum investasi.
Regulasi yang sama menjelaskan bahwa rencana nilai investasi di OSS mencakup antara lain nilai tanah, bangunan/gedung, mesin/peralatan, dan investasi lain-lain; namun untuk menguji minimum investasi restoran, ketentuan Pasal 26 tetap menggunakan nilai di luar tanah dan bangunan.
Karena itu bedakan dua hal:
- pengisian rencana investasi OSS, yang mencatat komponen investasi proyek
- validasi minimum investasi F&B, yang menurut Pasal 26 dihitung di luar tanah dan bangunan
Untuk restoran, komponen seperti kitchen equipment, furniture yang dikategorikan sebagai aset/peralatan, sistem pendukung, serta investasi lain yang relevan perlu dimasukkan berdasarkan kondisi nyata proyek dan klasifikasi yang benar.
Artikel ini tidak menetapkan harga peralatan atau biaya pembangunan karena nilainya bersifat proyek-spesifik.
Jangan Campur dengan Modal Disetor Rp2,5 Miliar
Kesalahan berikutnya adalah menganggap threshold lebih dari Rp10 miliar harus seluruhnya disetor sebagai modal saham.
Jangan mencampurkan angka tersebut dengan modal saham: Pasal 26 ayat (10) menetapkan modal ditempatkan/disetor PT PMA paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, yang merupakan konsep berbeda dari minimum nilai investasi restoran.
Jadi:
- Rp2,5 miliar = minimum modal ditempatkan/disetor PT PMA per perseroan
- lebih dari Rp10 miliar = minimum nilai investasi kegiatan makanan-minuman berdasarkan basis lokasi yang diatur
Satu PT PMA yang mempunyai restoran pada beberapa kabupaten/kota tidak berarti modal disetor Rp2,5 miliar dikalikan jumlah kabupaten. Sebaliknya, ketentuan minimum nilai investasinya perlu diuji berdasarkan setiap titik lokasi kabupaten/kota.
Checklist Sebelum Memasukkan Nilai Investasi di OSS
Sebelum submit, cek:
- KBLI restoran — pastikan kegiatan yang benar dan ruang lingkupnya sesuai
- 2 digit awal KBLI — karena ini basis pengelompokan F&B menurut Pasal 26
- kabupaten/kota setiap outlet — bukan hanya nama kawasan seperti Canggu, Seminyak, Ubud, atau Sanur
- jumlah titik lokasi kabupaten/kota — petakan setiap daerah administrasi yang digunakan
- rencana investasi — gunakan data proyek aktual
- tanah dan bangunan — keluarkan dari pengujian minimum lebih dari Rp10 miliar untuk jasa makanan-minuman
- mesin/peralatan dan investasi lain — pastikan nilai yang dimasukkan memiliki basis proyek yang dapat dijelaskan
- modal ditempatkan/disetor — cek secara terpisah dari nilai investasi
- data OSS — pastikan lokasi dan kegiatan usaha tidak tercampur antarproyek
Untuk memahami konteks bidang usaha sebelum menentukan KBLI, baca panduan bidang usaha PT PMA di Bali.
Kesimpulan
Nilai Investasi PT PMA Restoran di Bali per Kabupaten/Kota tidak ditentukan dengan nominal berbeda untuk Badung, Denpasar, Gianyar, atau daerah lain.
Aturan yang berlaku menggunakan formula lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per 2 digit awal KBLI per satu titik lokasi, dan titik lokasi tersebut berlaku per kabupaten/kota.
Konsekuensi praktisnya:
- beberapa outlet dalam kabupaten/kota yang sama berada pada basis wilayah yang sama untuk ketentuan titik lokasi ini
- ketika perusahaan masuk ke kabupaten/kota lain, muncul basis lokasi lain yang harus diuji
- nilai investasi tidak sama dengan modal ditempatkan/disetor Rp2,5 miliar
- penghitungan final harus menggunakan KBLI, lokasi, dan rencana proyek aktual
Jika struktur perusahaan dan proyek belum dibuat, Jasa Legal ID menyediakan layanan pendirian PT PMA yang mencakup persiapan dokumen legal, akta pendirian, pengesahan, serta registrasi OSS/NIB.
Berencana Membuka Restoran PT PMA di Beberapa Area Bali?
Jika Anda masih menentukan KBLI, lokasi outlet, struktur PT PMA, atau nilai investasi untuk Badung, Denpasar, Gianyar, maupun kabupaten/kota lain di Bali, gunakan Konsultasi melalui Jasa Legal ID dengan menyiapkan daftar lokasi, konsep usaha, KBLI yang direncanakan, dan estimasi investasi proyek.
Pemetaan awal membantu memisahkan kebutuhan modal perseroan dari minimum investasi yang harus diuji berdasarkan kegiatan dan kabupaten/kota.
FAQ – Nilai Investasi PT PMA Restoran di Bali per Kabupaten/Kota
Berapa nilai investasi minimum PT PMA restoran di Bali?
Untuk jasa makanan dan minuman, Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan nilai lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per 2 digit awal KBLI per satu titik lokasi.
Apakah nilai investasi restoran berbeda antara Badung dan Denpasar?
Nominal minimum regulasinya tidak berbeda berdasarkan kabupaten/kota. Namun Badung dan Denpasar merupakan titik lokasi yang berbeda, sehingga minimum investasi perlu diuji pada masing-masing basis lokasi.
Jika memiliki dua restoran di Kabupaten Badung, apakah harus Rp10 miliar lebih per outlet?
Jangan menghitung otomatis per alamat outlet. Pasal 26 ayat (4) menyatakan titik lokasi untuk jasa makanan-minuman berlaku per kabupaten/kota. Data proyek tiap outlet tetap harus dicatat secara benar dalam OSS.
Bagaimana jika restoran berada di Badung dan Gianyar?
Karena berada di dua kabupaten berbeda, keduanya menjadi dua titik lokasi kabupaten/kota untuk pengujian minimum investasi F&B.
Apakah tanah dan bangunan dihitung dalam minimum investasi restoran PT PMA?
Untuk ketentuan minimum jasa makanan dan minuman pada Pasal 26 ayat (3) huruf b, nilai lebih dari Rp10 miliar dihitung di luar tanah dan bangunan.
Apakah Rp10 miliar lebih harus disetor ke rekening sebagai modal PT?
Tidak. Minimum nilai investasi berbeda dari modal ditempatkan/disetor. Minimum modal ditempatkan/disetor PT PMA menurut Permen Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 adalah Rp2,5 miliar per perseroan terbatas.
Rujukan & Referensi
- Peraturan terbaru tentang OSS dan nilai investasi PT PMA
- Naskah resmi ketentuan nilai investasi PT PMA dan jasa makanan-minuman
- Layanan pendirian PT PMA Jasa Legal ID
- Panduan bidang usaha PT PMA di Bali
- Panduan pembaruan aturan PT PMA 2026 di Bali