PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai standar teknis, tata ruang, RDTR, serta aturan keselamatan.
PBG adalah pengganti IMB versi terbaru dan menjadi syarat utama legalitas bangunan di Indonesia.
PBG dan SLF adalah dokumen wajib menurut peraturan pemerintah. Tanpa dokumen ini, bangunan dianggap tidak legal dan dapat dikenakan tindakan hukum.
Dengan legalitas resmi, bisnis Anda:
Konsultasikan sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.
Semua proses dilakukan dengan cepat, tepat, dan tanpa biaya tersembunyi
Tenang saja, kami memiliki tim legal yang sudah berpengalaman dan profesional
Dapatkan layanan Gratis konsultasi sebelum proses pendaftaran dilakukan
Setiap tahap kerja dilakukan dengan alur yang jelas dan laporan yang mudah dipahami, sehingga Anda mendapatkan insight yang akurat tanpa menunggu lama.