PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk perusahaan berbadan hukum Indonesia yang didirikan dengan partisipasi modal dari warga negara atau badan hukum asing.
Kami membantu investor asing mendirikan perusahaan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan BKPM, memastikan seluruh perizinan dan struktur kepemilikan memenuhi ketentuan hukum.
Dengan legalitas resmi, bisnis Anda:
Kami akan melakukan pendampingan penuh dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Proses dilakukan berdasarkan kepatuhan hukum sesuai peraturan BKPM terbaru
Mulai dari pengurusan izin investasi dan tenaga kerja asing
Hanya dalam hitungan hari, pendirian CV perusahaan Anda akan terbit dalam 8 hari kerja