Level SKTTK untuk SBU JPTL tidak dapat ditentukan hanya dengan pertanyaan “usaha kecil pakai level berapa?”. Kebutuhan level harus dibaca dari jenis usaha, bidang, subbidang, kualifikasi badan usaha, fungsi sebagai PJT atau Tenaga Teknik, dan tabel kompetensi yang berlaku untuk ruang lingkup tersebut.
Dalam Lampiran III Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021, Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan terdiri atas 9 jenjang, mulai level 1 sampai level 9.
Pasal 24 Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan bahwa jenjang tersebut ditentukan berdasarkan lingkup pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap melaksanakan pekerjaan.
Regulasi standardisasi kompetensi tersebut masih berstatus berlaku dan mencabut Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017.
Level SKTTK untuk SBU JPTL
Istilah “level” dalam konteks ini merujuk pada jenjang kualifikasi kompetensi personel. Level tersebut berbeda dari kualifikasi badan usaha Kecil, Menengah, atau Besar.
Untuk kebutuhan personel pada SBU JPTL, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 masih berstatus berlaku dan mencabut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018.
Dalam persyaratan teknis SBU, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mensyaratkan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan.
Jadi pertanyaan yang benar bukan sekadar “butuh level 3, 4, 5, atau 6?”, tetapi level berapa untuk posisi apa, pada jenis usaha dan subbidang yang mana.
Bedakan Level SKTTK dan Kualifikasi Badan Usaha
Dua sistem penjenjangan ini sering tercampur:
| Unsur | Menjawab pertanyaan |
|---|---|
| Level kompetensi | Seberapa tinggi jenjang kompetensi personel? |
| PJT | Siapa yang menjadi Penanggung Jawab Teknik? |
| TT | Siapa yang menjadi Tenaga Teknik? |
| Kualifikasi badan usaha | Apakah badan usaha berada pada Kecil, Menengah, Besar, atau kategori lain yang diatur? |
| Subbidang | Ruang pekerjaan apa yang dimohonkan? |
Kualifikasi badan usaha yang lebih tinggi tidak otomatis berarti nomor level personel selalu berubah. Pada beberapa tabel, minimum level tetap sama tetapi jumlah Tenaga Teknik meningkat.
Inilah alasan kebutuhan SKTTK harus dibaca langsung pada tabel yang sesuai, bukan menggunakan rumus satu level untuk semua SBU.
Cara Membaca Kebutuhan PJT dan TT pada Lampiran I
Gunakan urutan berikut setiap kali memeriksa tabel kualifikasi.
1. Tentukan jenis usaha
Cari lebih dahulu jenis jasa yang dijalankan, misalnya konsultansi, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, atau pemeliharaan.
Jenis usaha penting karena tabel kompetensinya dapat berbeda meskipun objek instalasinya sama.
2. Tentukan bidang dan subbidang
Setelah jenis jasa benar, cari bidang seperti pembangkitan, transmisi, distribusi, atau instalasi pemanfaatan, kemudian tentukan subbidang yang dimohonkan.
Jika subbidang salah, kombinasi PJT dan TT yang dibaca juga salah.
3. Cari baris kualifikasi badan usaha
Tentukan apakah badan usaha mengajukan Kecil, Menengah, Besar, atau kualifikasi lain yang tersedia pada tabel tersebut.
4. Baca kolom PJT
Perhatikan dua informasi sekaligus: jumlah minimum PJT dan minimum level kompetensinya.
5. Baca kolom Tenaga Teknik
Lakukan hal yang sama untuk TT. Jangan hanya melihat level karena jumlah personel dapat berubah menurut kualifikasi badan usaha.
Contoh 1: Konsultansi Bidang Transmisi
Sebagai contoh, pada tabel kualifikasi jasa konsultansi bidang transmisi, Lampiran I Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 menggunakan PJT paling sedikit 1 orang dengan kompetensi minimal level 6 dan TT minimal level 4; jumlah TT meningkat dari 1 orang pada Kecil menjadi 2 pada Menengah dan 3 pada Besar.
Pola sederhananya:
| Kualifikasi | PJT | TT |
|---|---|---|
| Kecil | minimal 1 orang, level 6 | minimal 1 orang, level 4 |
| Menengah | minimal 1 orang, level 6 | minimal 2 orang, level 4 |
| Besar | minimal 1 orang, level 6 | minimal 3 orang, level 4 |
Contoh tersebut menunjukkan hal penting: ketika kualifikasi meningkat dari Kecil ke Besar, minimum level PJT dan TT pada tabel ini tetap, tetapi jumlah TT bertambah.
Karena itu, “naik kelas SBU” tidak selalu berarti harus mencari nomor level SKTTK yang lebih tinggi. Bisa jadi yang berubah justru jumlah personelnya.
Contoh 2: Pembangunan dan Pemasangan Bidang Distribusi
Pada contoh lain, untuk jasa pembangunan dan pemasangan bidang distribusi, Lampiran I Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 menggunakan PJT minimal level 5 dan TT minimal level 3, dengan kebutuhan TT masing-masing paling sedikit 1, 2, dan 3 orang pada kualifikasi Kecil, Menengah, dan Besar.
| Kualifikasi | PJT | TT |
|---|---|---|
| Kecil | minimal 1 orang, level 5 | minimal 1 orang, level 3 |
| Menengah | minimal 1 orang, level 5 | minimal 2 orang, level 3 |
| Besar | minimal 1 orang, level 5 | minimal 3 orang, level 3 |
Bandingkan dengan contoh konsultansi transmisi sebelumnya. Di sana PJT membutuhkan minimum level 6 dan TT level 4. Pada pembangunan dan pemasangan distribusi dalam contoh ini, minimumnya level 5 dan level 3.
Perbedaan tersebut membuktikan mengapa tidak aman membuat aturan seperti “PJT selalu level 6” atau “TT SBU JPTL selalu level 3”.
Level Minimum dan Jumlah Personel Adalah Dua Hal Berbeda
Saat menyiapkan SBU, pisahkan dua pemeriksaan berikut.
Apakah levelnya cukup?
Jika tabel meminta minimum level 5 untuk PJT, personel dengan sertifikat pada level di bawah minimum tersebut tidak memenuhi kebutuhan posisi itu meskipun bidangnya terlihat relevan.
Apakah jumlah orangnya cukup?
Personel dengan level yang benar belum tentu memenuhi seluruh persyaratan apabila tabel membutuhkan lebih dari satu TT.
Contohnya, perusahaan dapat mempunyai satu TT level 4 yang kompetensinya tepat. Namun jika kualifikasi yang dimohonkan mensyaratkan dua TT pada subbidang tersebut, masalahnya adalah jumlah personel, bukan level.
Dengan memisahkan dua pemeriksaan ini, perusahaan dapat mengetahui tindakan yang diperlukan: mencari kompetensi dengan level lebih sesuai, menambah personel, atau memperbaiki pemetaan subbidang.
Jangan Membaca Level Tanpa Memeriksa Subbidang
Sertifikat dengan level tinggi tidak otomatis dapat digunakan untuk seluruh pekerjaan kelistrikan.
Klasifikasi kompetensi tetap harus sesuai dengan bidang dan subbidang yang akan dipenuhi. Karena itu, level 6 pada ruang kompetensi yang berbeda tidak otomatis menggantikan kebutuhan level lebih rendah yang justru berada pada subbidang yang benar.
Jika Anda perlu memeriksa bidang dan ruang kompetensi sertifikat yang sudah dimiliki, gunakan panduan cara mencocokkan SKTTK dengan subbidang SBU JPTL.
Periksa Juga Masa Berlaku Sertifikat
Level yang benar tidak berguna jika Sertifikat Kompetensi sudah tidak berlaku.
Selain level, periksa masa berlaku karena FAQ resmi SKTTK Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyatakan Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Jadi audit personel sebaiknya mencakup empat unsur sekaligus:
- klasifikasi kompetensi
- level kompetensi
- posisi PJT atau TT
- masa berlaku sertifikat
Checklist Sebelum Menentukan Level SKTTK
Sebelum mencari atau mendaftarkan personel baru, jawab pertanyaan berikut:
- Apa jenis usaha JPTL yang akan disertifikasi?
- Bidang dan subbidangnya apa?
- Kualifikasi badan usaha yang dimohonkan apa?
- Berapa minimum PJT pada tabel tersebut?
- Berapa minimum level PJT?
- Berapa minimum jumlah TT?
- Berapa minimum level TT?
- Apakah sertifikat personel sesuai subbidang?
- Apakah sertifikat masih berlaku?
- Apakah personel memenuhi ketentuan jabatan dan penggunaan pada badan usaha?
Untuk pembahasan persyaratan personel secara lebih lengkap, lihat syarat SKTTK untuk SBU JPTL dan gunakan artikel ini terutama untuk membaca kebutuhan level dan jumlah personel.
Baca juga: SBU JPTL untuk badan usaha ketenagalistrikan untuk melihat posisi SKTTK, PJT, dan Tenaga Teknik dalam sertifikasi. Untuk pendampingan pengajuan, lihat jasa sertifikasi SBU JPTL.
Kesimpulan
Level SKTTK untuk SBU JPTL tidak mempunyai satu jawaban universal. Jenjang kompetensi ketenagalistrikan memang terdiri dari level 1 sampai level 9, tetapi level minimum yang dipakai pada SBU harus dibaca terhadap jenis usaha, bidang, subbidang, kualifikasi badan usaha, serta fungsi personel sebagai PJT atau TT.
Gunakan urutan: jenis usaha → subbidang → kualifikasi → jumlah PJT/TT → minimum level → kecocokan kompetensi → masa berlaku.
Dua contoh regulasi juga menunjukkan bahwa kombinasi level dapat berbeda. Konsultansi transmisi menggunakan pola minimum PJT level 6 dan TT level 4, sedangkan pembangunan dan pemasangan distribusi menggunakan minimum PJT level 5 dan TT level 3. Karena itu, jangan mengambil kebutuhan tenaga teknik dari SBU perusahaan lain tanpa memastikan ruang lingkupnya benar-benar sama.
Perlu Memastikan Level PJT dan Tenaga Teknik untuk SBU JPTL?
Jika badan usaha Anda sudah menentukan subbidang tetapi belum yakin membaca kebutuhan level dan jumlah PJT atau Tenaga Teknik, lakukan Konsultasi melalui Jasa Legal ID dengan menyiapkan jenis usaha, subbidang, kualifikasi yang direncanakan, serta data Sertifikat Kompetensi personel.
Setelah kebutuhan personel dipetakan, proses dapat dilanjutkan melalui layanan sertifikasi SBU JPTL sesuai ruang lingkup badan usaha.
FAQ – Level SKTTK untuk SBU JPTL
Ada berapa level kompetensi ketenagalistrikan?
Lampiran III Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan sembilan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan, mulai level 1 sampai level 9.
Apakah PJT SBU JPTL selalu harus level 6?
Tidak. Contoh konsultansi transmisi menggunakan minimum level 6 untuk PJT, tetapi contoh pembangunan dan pemasangan distribusi menggunakan minimum level 5. Kebutuhan harus dibaca pada tabel jenis usaha dan subbidang yang sesuai.
Apakah Tenaga Teknik selalu menggunakan level 3?
Tidak. Pembangunan dan pemasangan distribusi dalam contoh Lampiran I menggunakan minimum level 3, sedangkan konsultansi transmisi menggunakan minimum level 4.
Apakah kualifikasi SBU lebih tinggi selalu membutuhkan level SKTTK lebih tinggi?
Tidak selalu. Pada beberapa tabel, minimum level PJT dan TT tetap sama ketika kualifikasi meningkat, tetapi jumlah Tenaga Teknik bertambah.
Apakah SKTTK dengan level lebih tinggi otomatis dapat digunakan untuk semua subbidang?
Tidak. Level harus dibaca bersama klasifikasi kompetensi. Sertifikat harus sesuai dengan bidang dan subbidang yang dimohonkan.
Apa yang harus diperiksa selain level SKTTK?
Periksa jenis usaha, subbidang, kualifikasi badan usaha, jumlah PJT dan TT, klasifikasi kompetensi, posisi personel, serta masa berlaku Sertifikat Kompetensi.
Rujukan & Referensi
- Status resmi standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan — peraturan.bpk.go.id
- Naskah resmi sembilan Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan — jdih.esdm.go.id
- Status resmi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik — peraturan.bpk.go.id
- Naskah resmi tabel kebutuhan PJT dan Tenaga Teknik SBU JPTL — jdih.esdm.go.id
- FAQ resmi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan — gatrik.esdm.go.id
Rekomendasi Artikel Berikutnya
- cara mencocokkan kompetensi SKTTK dengan subbidang — jasalegalid.com
- cara mendapatkan SKTTK untuk SBU JPTL — jasalegalid.com
- panduan SBU JPTL badan usaha ketenagalistrikan — jasalegalid.com