Syarat SKTTK untuk SBU JPTL perlu dibaca dalam dua lapisan. Pertama, tenaga teknik harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi. Kedua, SKTTK yang sudah terbit harus sesuai subbidang, level, fungsi PJT atau Tenaga Teknik, masih berlaku, dan memenuhi ketentuan penggunaannya pada badan usaha.
Menurut FAQ resmi SKTTK Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor di bidang ketenagalistrikan.
Kerangka standardisasi kompetensi yang masih berlaku adalah Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021, yang mencabut Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017.
Untuk hubungan tenaga teknik dengan sertifikasi badan usaha, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 juga masih berstatus berlaku dan mencabut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018.
Syarat SKTTK untuk SBU JPTL
Secara praktis, jangan hanya bertanya apakah perusahaan sudah mempunyai orang dengan SKTTK. Pemeriksaan yang benar adalah:
- apakah sertifikat personel masih berlaku
- apakah klasifikasi kompetensinya sesuai
- apakah level kompetensinya memenuhi kebutuhan
- apakah personel akan menjadi PJT atau TT
- apakah tersedia personel untuk setiap subbidang yang dimohonkan
- apakah surat penunjukan dan pernyataan bekerja tersedia
- apakah terdapat rangkap jabatan yang dilarang
Jika satu unsur tidak sesuai, kepemilikan SKTTK saja belum cukup untuk memenuhi kebutuhan teknis SBU.
Syarat Dokumen untuk Mendapatkan SKTTK
Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, Pasal 49 Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mensyaratkan permohonan tertulis yang dilengkapi daftar riwayat hidup, penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan yang relevan, okupasi atau jabatan sesuai jenjang Kualifikasi ketenagalistrikan, serta fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
Ringkasannya:
| Dokumen atau data | Fungsi |
|---|---|
| Daftar riwayat hidup | Menjelaskan riwayat personel |
| Penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan relevan | Mendukung kesiapan kompetensi |
| Okupasi atau jabatan | Menentukan jalur kompetensi dan jenjang yang diuji |
| KTP atau paspor | Identitas pemohon |
Permohonan tersebut dapat dilakukan oleh perorangan, Badan Usaha, pemilik Instalasi Tenaga Listrik, atau instansi pemerintah.
Daftar resmi ini penting karena persyaratan operasional tambahan yang diminta penyelenggara sertifikasi jangan langsung dianggap sebagai persyaratan hukum universal untuk setiap skema SKTTK.
Setelah dokumen lengkap, tetap ada uji kompetensi
SKTTK bukan sertifikat yang terbit hanya karena dokumen administratif sudah tersedia.
Setelah persyaratan lengkap, Pasal 51 Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mengatur pengujian dan penilaian melalui uji tulis, uji praktik dan/atau uji observasi, serta uji lisan.
Karena itu, kesiapan pemohon harus mencakup kompetensi pada okupasi atau jabatan yang akan disertifikasi, bukan sekadar kelengkapan berkas.
Kompetensi dan Level Harus Sesuai
SKTTK mempunyai klasifikasi dan jenjang kompetensi. Level bukan sekadar angka administratif.
Dalam Lampiran III Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021, Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan terdiri atas 9 jenjang, mulai jenjang 1 sampai jenjang 9, dan digunakan sebagai acuan pengelompokan SKTTK.
Penentuan jenjang mempertimbangkan antara lain lingkup pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, tanggung jawab, serta sikap kerja.
Artinya, istilah seperti “sudah punya SKTTK” belum menjawab apakah sertifikat tersebut memenuhi SBU yang ingin diajukan. Periksa bidang, subbidang, okupasi atau jabatan, dan levelnya.
Jika perusahaan sudah memiliki sertifikat dan ingin memeriksa kecocokannya, gunakan panduan cara mencocokkan SKTTK dengan subbidang SBU JPTL sebagai pembahasan terpisah.
Syarat SKTTK Saat Digunakan untuk SBU JPTL
Pada sisi badan usaha, Pasal 58 Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mensyaratkan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan.
Frasa setiap subbidang penting. Jika badan usaha mengajukan lebih dari satu subbidang, kesiapan personel harus diperiksa terhadap masing-masing ruang lingkup tersebut.
Penanggung Jawab Teknik
PJT harus mempunyai Sertifikat Kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan subbidang dan level yang dipersyaratkan.
Jangan menunjuk personel sebagai PJT hanya karena sertifikatnya aktif jika kompetensi atau ruang pekerjaan pada sertifikat berbeda dari subbidang SBU.
Tenaga Teknik
TT juga wajib mempunyai Sertifikat Kompetensi untuk subbidang yang dimohonkan. Jumlah dan levelnya tidak aman ditentukan dengan satu rumus untuk seluruh jenis JPTL.
Periksa tabel kualifikasi pada Lampiran I Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 sesuai jenis usaha, bidang atau subbidang, dan kualifikasi badan usaha.
Surat Penunjukan dan Pernyataan Bekerja
Sertifikat personel saja belum menyelesaikan persyaratan teknis badan usaha.
Regulasi yang sama juga mensyaratkan surat penunjukan PJT dan TT untuk setiap subbidang serta surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha.
Sebelum pengajuan, cocokkan:
- nama personel pada SKTTK
- fungsi sebagai PJT atau TT
- subbidang yang ditangani
- surat penunjukan
- pernyataan bekerja pada badan usaha
Perbedaan nama, posisi, atau ruang lingkup sebaiknya diselesaikan sebelum proses sertifikasi badan usaha dilanjutkan.
Periksa Masa Berlaku dan Rangkap Jabatan
SKTTK yang pernah diterbitkan belum tentu masih dapat digunakan.
Masa berlaku juga harus diperiksa karena FAQ resmi SKTTK menyatakan Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Selain masa berlaku, periksa penggunaan personel pada badan usaha lain.
Pasal 61 Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 melarang PJT merangkap sebagai TT pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama dalam satu Badan Usaha serta melarang PJT atau TT merangkap jabatan pada ruang lingkup yang sama di Badan Usaha lain.
Karena itu, audit personel tidak cukup hanya melihat file PDF sertifikat. Periksa juga fungsi dan penempatan personel yang akan dicantumkan dalam SBU.
Jumlah dan Level PJT/TT Tidak Boleh Digeneralisasi
Pertanyaan seperti “SBU JPTL membutuhkan berapa orang SKTTK?” harus dijawab setelah jenis dan kualifikasi usaha diketahui.
Lampiran I Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 menggunakan tabel kualifikasi yang memuat kebutuhan PJT dan TT per subbidang beserta tingkat kompetensinya. Polanya dapat berubah menurut jenis usaha dan kualifikasi.
Karena itu, hindari memakai satu angka yang ditemukan dari contoh usaha lain untuk seluruh pengajuan.
Gunakan urutan:
- tentukan jenis usaha JPTL
- tentukan bidang dan subbidang
- tentukan kualifikasi badan usaha
- lihat kebutuhan PJT dan TT pada tabel yang relevan
- cocokkan level SKTTK setiap personel
Untuk konteks badan usaha yang lebih luas, lihat panduan SBU JPTL badan usaha ketenagalistrikan.
Checklist Sebelum Mengajukan SBU JPTL
Gunakan pemeriksaan berikut:
| Pemeriksaan | Status yang diharapkan |
|---|---|
| SKTTK tersedia | Ada untuk personel yang akan digunakan |
| Masa berlaku | Masih aktif |
| Klasifikasi kompetensi | Sesuai ruang pekerjaan |
| Level kompetensi | Sesuai kebutuhan SBU |
| Subbidang | Cocok dengan subbidang yang dimohonkan |
| PJT | Personel dan level telah sesuai |
| TT | Jumlah dan level telah sesuai |
| Surat penunjukan | Tersedia untuk PJT dan TT |
| Pernyataan bekerja | Tersedia dari personel terkait |
| Rangkap jabatan | Tidak melanggar Pasal 61 |
Jika personel belum memiliki SKTTK sama sekali, masalahnya bukan lagi audit SBU. Gunakan panduan cara mendapatkan SKTTK untuk SBU JPTL untuk memahami proses sertifikasi kompetensi terlebih dahulu.
Baca juga: SBU JPTL untuk badan usaha ketenagalistrikan untuk memahami hubungan klasifikasi, SKTTK, PJT, dan Tenaga Teknik. Untuk pendampingan sertifikasi, lihat jasa sertifikasi SBU JPTL.
Kesimpulan
Syarat SKTTK untuk SBU JPTL bukan hanya mempunyai sertifikat atas nama seorang teknisi. Ada dua tahap yang harus lolos pemeriksaan: persyaratan memperoleh Sertifikat Kompetensi dan persyaratan menggunakan sertifikat tersebut pada SBU badan usaha.
Sebelum mengajukan SBU, pastikan dokumen permohonan kompetensi benar, SKTTK masih berlaku, bidang dan subbidangnya sesuai, levelnya memenuhi kebutuhan, tersedia PJT dan TT yang tepat, surat penunjukan serta pernyataan bekerja lengkap, dan tidak terjadi rangkap jabatan yang dilarang.
Jika kebutuhan jumlah atau level personel belum jelas, tentukan dahulu jenis usaha, subbidang, dan kualifikasi SBU lalu baca tabel persyaratan yang sesuai. Cara ini lebih aman daripada menggunakan daftar SKTTK generik untuk semua badan usaha.
Perlu Memeriksa Syarat SKTTK Sebelum Mengajukan SBU JPTL?
Jika badan usaha Anda belum yakin apakah SKTTK, level kompetensi, PJT, Tenaga Teknik, dan subbidang sudah sesuai, lakukan Konsultasi melalui Jasa Legal ID dengan menyiapkan daftar subbidang yang akan diajukan serta data Sertifikat Kompetensi personel.
Setelah hasil pemeriksaan jelas, proses dapat dilanjutkan melalui layanan sertifikasi SBU JPTL sesuai ruang lingkup badan usaha.
Baca juga: Jasa Legalitas Usaha Lengkap di Indonesia
FAQ – Syarat SKTTK untuk SBU JPTL
Apa saja syarat dokumen untuk mendapatkan SKTTK?
Pasal 49 Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mencantumkan daftar riwayat hidup, penilaian mandiri atau sertifikat pelatihan relevan, okupasi atau jabatan sesuai jenjang kualifikasi, serta KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
Apakah SKTTK wajib untuk SBU JPTL?
Persyaratan teknis SBU mensyaratkan PJT dan Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan.
Berapa level SKTTK ketenagalistrikan?
Lampiran III Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021 menyusun Jenjang Kualifikasi Ketenagalistrikan dari jenjang 1 sampai jenjang 9.
Berapa orang PJT dan Tenaga Teknik yang dibutuhkan untuk SBU JPTL?
Jumlah dan level tidak boleh digeneralisasi. Kebutuhannya harus diperiksa pada Lampiran I Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 berdasarkan jenis usaha, subbidang, dan kualifikasi badan usaha.
Berapa lama masa berlaku SKTTK?
FAQ resmi Ditjen Ketenagalistrikan menyatakan Sertifikat Kompetensi berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Apakah PJT boleh sekaligus menjadi Tenaga Teknik?
Tidak untuk jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama dalam satu badan usaha. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 juga membatasi rangkap PJT atau TT pada ruang lingkup yang sama di badan usaha lain.
Rujukan & Referensi
- Status resmi Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan — peraturan.bpk.go.id
- Naskah resmi standardisasi kompetensi dan jenjang kualifikasi ketenagalistrikan — jdih.esdm.go.id
- Status resmi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik — peraturan.bpk.go.id
- Naskah resmi persyaratan SKTTK, PJT, Tenaga Teknik, dan SBU JPTL — jdih.esdm.go.id
- FAQ resmi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan — gatrik.esdm.go.id
- FAQ resmi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik — gatrik.esdm.go.id
Rekomendasi Artikel Berikutnya
- cara mencocokkan SKTTK dengan subbidang SBU JPTL — jasalegalid.com
- cara mendapatkan SKTTK untuk SBU JPTL — jasalegalid.com
- panduan SBU JPTL badan usaha ketenagalistrikan — jasalegalid.com