SKTTK untuk SBU JPTL tidak cukup hanya berstatus aktif. Sertifikat personel harus sesuai dengan subbidang usaha, klasifikasi kompetensi, kualifikasi atau level yang diperlukan, dan fungsi personel sebagai Penanggung Jawab Teknik atau Tenaga Teknik.
Karena itu, perusahaan yang sudah mempunyai beberapa tenaga teknik bersertifikat belum tentu langsung memenuhi persyaratan SBU JPTL. Pemeriksaannya harus dilakukan per subbidang yang dimohonkan.
Kerangka standardisasi kompetensi yang digunakan saat ini adalah Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021, yang berstatus berlaku.
Peraturan tersebut mencabut Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017, sehingga referensi lama tentang standardisasi kompetensi perlu dibaca dengan aturan penggantinya.
Untuk hubungan SKTTK dengan SBU JPTL, acuan utamanya adalah Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021, yang berstatus berlaku dan mencabut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018.
SKTTK untuk SBU JPTL
Menurut FAQ resmi Ditjen Ketenagalistrikan, SKTTK merupakan bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor di bidang ketenagalistrikan.
FAQ SKTTK Ditjen Ketenagalistrikan menjelaskan bahwa tenaga teknik pada usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.
Dari sini terlihat dua hal yang harus diperiksa:
- klasifikasi kompetensi: kompetensi tersebut berada pada ruang pekerjaan apa
- kualifikasi kompetensi: tingkat atau level kemampuan personel
SBU JPTL kemudian menggunakan kompetensi personel tersebut untuk memenuhi kebutuhan teknis badan usaha pada subbidang tertentu.
Langkah 1: Tetapkan Subbidang SBU Lebih Dahulu
Jangan mulai dari pertanyaan “SKTTK apa yang tersedia di perusahaan?”. Mulailah dari subbidang SBU apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan.
Jika subbidang belum tepat, proses mencocokkan sertifikat personel akan ikut salah.
Untuk menentukan ruang lingkup badan usaha, gunakan panduan klasifikasi subbidang SBU JPTL terlebih dahulu.
Setelah subbidang ditentukan, buat daftar sederhana:
| Subbidang SBU | PJT yang tersedia | Tenaga Teknik yang tersedia | Status awal |
|---|---|---|---|
| Subbidang A | Cek SKTTK | Cek SKTTK | Belum diverifikasi |
| Subbidang B | Cek SKTTK | Cek SKTTK | Belum diverifikasi |
Tujuan tabel bukan sekadar menghitung orang, tetapi menguji apakah setiap subbidang mempunyai personel dengan kompetensi yang relevan.
Langkah 2: Periksa Klasifikasi Kompetensi SKTTK
Dalam persyaratan teknis SBU, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mensyaratkan Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan.
Frasa “untuk setiap subbidang” menjadi kunci.
Artinya, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu SKTTK sebagai jawaban umum untuk seluruh subbidang tanpa memeriksa ruang kompetensinya.
Misalnya perusahaan mempunyai dua subbidang yang berbeda. Personel pada subbidang pertama belum tentu otomatis memenuhi subbidang kedua hanya karena keduanya berada di sektor ketenagalistrikan.
Periksa setidaknya:
- bidang kompetensi
- ruang pekerjaan
- nama atau kode kompetensi
- subbidang SBU yang akan dipenuhi
- kesesuaian pekerjaan personel dengan kebutuhan badan usaha
Langkah 3: Cocokkan Kualifikasi atau Level Kompetensi
Setelah klasifikasinya cocok, periksa level kompetensinya.
Kesalahan umum adalah menganggap semua SKTTK dalam bidang yang sama dapat digunakan pada kualifikasi SBU apa pun. Padahal kebutuhan level personel berkaitan dengan jenis usaha, subbidang, dan kualifikasi badan usaha.
FAQ resmi IUJPTL menegaskan bahwa persyaratan SBU membutuhkan SKTTK dan jumlah serta level PJT dan Tenaga Teknik dilihat berdasarkan Lampiran I Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021.
Karena itu, jangan menggunakan aturan seperti “SBU kecil selalu membutuhkan level X” atau “SBU besar selalu membutuhkan Y orang” tanpa memeriksa tabel yang sesuai dengan jenis usaha, bidang, subbidang, dan kualifikasi yang dimohonkan.
Langkah 4: Pisahkan Fungsi PJT dan Tenaga Teknik
SKTTK yang sesuai belum menjawab fungsi personel dalam struktur SBU.
Badan usaha perlu membedakan:
- Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Tenaga Teknik (TT)
Regulasi yang sama juga mensyaratkan surat penunjukan PJT dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang serta surat pernyataan bekerja pada badan usaha.
Dengan demikian, pencocokan tidak berhenti pada nomor SKTTK. Badan usaha juga perlu memastikan siapa yang ditunjuk sebagai PJT dan siapa yang memenuhi posisi Tenaga Teknik pada subbidang tersebut.
Jangan menggunakan satu orang pada dua fungsi apabila regulasi melarang rangkapnya.
Langkah 5: Periksa Jumlah Personel per Subbidang
Setelah fungsi personel ditetapkan, periksa jumlah yang diperlukan.
Prinsipnya bukan “berapa total teknisi perusahaan?”, melainkan berapa PJT dan TT yang dibutuhkan untuk masing-masing subbidang dan kualifikasi.
Gunakan tabel audit seperti berikut:
| Pemeriksaan | PJT | TT |
|---|---|---|
| Sertifikat masih berlaku | Cek | Cek |
| Klasifikasi kompetensi sesuai | Cek | Cek |
| Level memenuhi kebutuhan | Cek | Cek |
| Subbidang sesuai | Cek | Cek |
| Surat penunjukan tersedia | Cek | Cek |
| Pernyataan bekerja tersedia | Cek | Cek |
| Rangkap jabatan diperiksa | Cek | Cek |
Jika badan usaha menambah subbidang, lakukan pemeriksaan ulang. Jangan menganggap personel yang sudah dipakai untuk subbidang lama otomatis memenuhi subbidang baru.
Langkah 6: Periksa Masa Berlaku dan Rangkap Jabatan
Masa berlaku juga harus diperiksa karena FAQ resmi SKTTK menyatakan Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Sertifikat dengan klasifikasi yang benar tetapi sudah tidak berlaku tidak sebaiknya dihitung sebagai personel yang siap digunakan dalam pengajuan.
Selain kompetensi, posisi personel harus diperiksa karena Pasal 61 Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 melarang PJT merangkap sebagai Tenaga Teknik pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama dalam satu badan usaha.
Pasal yang sama juga melarang PJT atau Tenaga Teknik merangkap jabatan pada jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama pada badan usaha lain.
Karena itu, audit SKTTK harus mencakup sertifikat dan posisi personelnya, bukan hanya nama pemegang sertifikat.
Langkah 7: Audit Sebelum Pengajuan SBU
Sebelum sertifikasi badan usaha dilanjutkan, lakukan pemeriksaan berikut untuk setiap subbidang.
| Komponen | Pertanyaan audit |
|---|---|
| Subbidang | Apakah subbidang benar-benar sesuai kegiatan perusahaan? |
| Klasifikasi SKTTK | Apakah kompetensi personel sesuai ruang pekerjaan? |
| Level | Apakah level memenuhi kebutuhan kualifikasi SBU? |
| PJT | Apakah tersedia PJT yang memenuhi syarat? |
| Tenaga Teknik | Apakah jumlah dan level TT memenuhi? |
| Masa berlaku | Apakah sertifikat masih aktif? |
| Penunjukan | Apakah surat penunjukan tersedia? |
| Pernyataan bekerja | Apakah hubungan personel dengan badan usaha dapat dibuktikan? |
| Rangkap jabatan | Apakah personel digunakan pada badan usaha lain untuk ruang lingkup yang sama? |
Gunakan ringkasan tersebut sebagai panduan awal, lalu sesuaikan penerapannya dengan fakta dan dokumen pada setiap kasus.
Contoh 1: bidang cocok, level tidak cocok
Perusahaan telah memilih subbidang yang benar dan mempunyai tenaga teknik pada bidang kompetensi yang sesuai. Namun level sertifikatnya tidak memenuhi kebutuhan kualifikasi SBU yang diajukan.
Dalam situasi ini, masalahnya bukan pada klasifikasi SBU, tetapi pada kualifikasi kompetensi personel.
Contoh 2: sertifikat aktif tetapi subbidang berbeda
SKTTK personel masih berlaku, tetapi kompetensinya berada pada ruang pekerjaan yang berbeda dari subbidang badan usaha.
Status aktif tidak menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut. Perusahaan perlu mencari atau menyiapkan tenaga teknik dengan kompetensi yang cocok.
Contoh 3: kompetensi cocok tetapi terjadi rangkap jabatan
Klasifikasi dan level SKTTK dapat saja sudah benar. Namun jika personel digunakan dengan posisi yang dilarang atau tercatat pada badan usaha lain untuk jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama, permohonan tetap perlu diperiksa kembali.
Bedakan Mencocokkan SKTTK dan Mengurus SKTTK Baru
Artikel ini berfokus pada kecocokan kompetensi dengan SBU.
Jika personel perusahaan belum mempunyai Sertifikat Kompetensi sama sekali atau harus memperoleh sertifikat baru, gunakan panduan cara mendapatkan SKTTK untuk SBU JPTL sebagai pembahasan prosedural terpisah.
Pemisahan ini penting karena dua masalah tersebut membutuhkan tindakan berbeda:
- belum punya SKTTK → proses sertifikasi kompetensi personel
- sudah punya SKTTK tetapi tidak cocok → audit klasifikasi, level, subbidang, atau posisi personel
Kesimpulan
SKTTK untuk SBU JPTL harus dinilai berdasarkan kecocokan, bukan sekadar kepemilikan sertifikat.
Urutan pemeriksaannya adalah:
- tetapkan subbidang SBU
- cocokkan klasifikasi kompetensi SKTTK
- periksa level atau kualifikasi personel
- tentukan fungsi PJT dan Tenaga Teknik
- periksa jumlah personel per subbidang
- cek masa berlaku dan rangkap jabatan
- audit seluruh data sebelum mengajukan SBU
Prinsip terpentingnya: SKTTK yang aktif belum tentu memenuhi subbidang SBU yang dimohonkan apabila klasifikasi, level, jumlah, atau posisi personelnya tidak sesuai.
Setelah kecocokan tenaga teknik dan subbidang selesai diperiksa, badan usaha dapat melanjutkan proses melalui layanan Jasa Sertifikasi SBU JPTL sesuai ruang lingkup yang dibutuhkan.
Perlu Memeriksa Kecocokan SKTTK dengan SBU JPTL?
Jika perusahaan sudah mempunyai SKTTK tetapi belum yakin apakah klasifikasi, level, PJT, Tenaga Teknik, dan subbidangnya sesuai, lakukan Konsultasi melalui Jasa Legal ID dengan menyiapkan daftar subbidang SBU dan sertifikat kompetensi personel.
Setelah data teknis sesuai, proses dapat dilanjutkan melalui layanan Sertifikasi SBU JPTL.
FAQ
Apakah SKTTK wajib untuk SBU JPTL?
Persyaratan teknis SBU mensyaratkan PJT dan Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan.
Apakah satu SKTTK bisa digunakan untuk semua subbidang SBU JPTL?
Tidak boleh langsung diasumsikan demikian. Klasifikasi dan kualifikasi kompetensi personel harus diperiksa terhadap setiap subbidang yang dimohonkan.
Apakah level SKTTK memengaruhi SBU JPTL?
Ya. FAQ resmi IUJPTL menyatakan jumlah dan level PJT serta Tenaga Teknik harus dilihat berdasarkan Lampiran I Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 sesuai jenis usaha dan kualifikasi yang dimohonkan.
Berapa lama masa berlaku SKTTK?
FAQ resmi Ditjen Ketenagalistrikan menyatakan Sertifikat Kompetensi berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Apakah PJT boleh sekaligus menjadi Tenaga Teknik?
Untuk jenis usaha, bidang, dan subbidang yang sama dalam satu badan usaha, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 melarang PJT merangkap sebagai Tenaga Teknik.
Mengapa SBU masih bermasalah padahal perusahaan sudah punya SKTTK?
Periksa apakah subbidang, klasifikasi kompetensi, level, jumlah personel, fungsi PJT/TT, masa berlaku sertifikat, dan rangkap jabatan sudah sesuai. Kepemilikan sertifikat saja belum membuktikan seluruh persyaratan teknis SBU terpenuhi.
Rujukan & Referensi
- Peraturan tentang standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan tentang klasifikasi dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik — peraturan.bpk.go.id
- Naskah resmi persyaratan PJT dan Tenaga Teknik untuk SBU JPTL — gatrik.esdm.go.id
- FAQ resmi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan — gatrik.esdm.go.id
- FAQ resmi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik — gatrik.esdm.go.id
Rekomendasi Artikel Berikutnya
- klasifikasi dan subbidang SBU JPTL — jasalegalid.com
- cara mendapatkan SKTTK untuk SBU JPTL — jasalegalid.com